2 March 2009

Pengisian SPT 21

Inilah saatnya aku jadi warga negara yang baik dan benar yaitu membuat laporan SPT tahunan pajak orang pribadi. Setelah dapat bukti potong pph 21 beserta formulir yang lain dari kantor, lebih jelasnya aku dapat form SPT 1721-A1 (untuk swasta...kebetulan) nah kalo teman-teman ada yang PNS SPT 1721-A2 jangan sampe kebalik, SPT yang aku terima yaitu 1721-A1, 1770 S, 1770 S-I dan 1770 S-II. Aku baca dan dibolak balik bolak kertasnya sempat blan dan kepikiran malas ngisinya ... jangan diikuti yach hehe. Karena agak lupa cara ngisinya apalagi banyak point baru dalam SPT ini. Berkat nanya2 dan back to jaman kursus dulu jadi tahu angka2 yang tercetak di bukti potong. Congrate dech..bisa sedikit mengingat pajak yang belajarnya menyita waktu dulu.

Simplenya akan aku jelasin disini point2 yang penting diisi sesuai intruksi di SPT :
1. Liat 1770-S, isi NPWP-Nama-Pekerjaan-No. telepon-Perubahan data dengan huruf balok.
2. Kolom A :
No. 1 Penghasilan neto -- isi sama dengan 1721-A1 no. 14
No. 2 Penghasilan dalam negeri lainnya -- isi jika ada
No. 3 Penghasilan neto luar negeri -- isi jika ada
No. 4 Jumlah penghasila neto -- akumulasi no, 1 2&3
No. 5 Zakat penghasilan yang menjadi OP -- dihitung dari zakat penghasilan per tahun tapi tidak termasuk zakat mal (jika tidak ada dikosongkan)
No. 6 Jumlah penghasilan neto setelah dikurangi zakat -- No. 4 -5

3. Kolom B :
No. 7 PTKP -- sesuai 1721-A1 no. 17 . Perhitungan PTKP sb :
- TK (tidak kawin) 13.200.000
- Kawin 1.200.000
- Anak 1.200.000
(untuk laporan SPT 2009 ada kebijakan perubahan PTKP)
HB : harta bersama, K/I : penghasilan istri digabung dengan suami, PH : pisah harta
(berdasarkan perjanjian)

No. 8 Penghasilan kena pajak -- No. 6-7

4. Kolom C :
No. 9 PPh Terutang -- sesuai 1721-A1 no. 21
UU PPh terutang Pasal 17 sbb :
s/d 25 juta = 5 %
> 25 - 50 juta = 10 %
> 50 - 100 juta = 15 %
> 100-200juta = 25 %
> 200 juta = 35 %

No. 10 Pengembalian / Pengurangan PPh ps. 24 -- diisi jika ada
No. 11 Jumlah PPh terutang -- No. 9+10

5. Kolom D :
No. 12 PPh yang dipotong / dipungut -- diisi dari 1770 S-I bag C kolom 7
No. 13 Diisi NIHIL (pilih kotak a apabila no. 11 > no. 12, kotak b apabila no. 12 > no. 11 atau sama dengan)
No. 14 PPh yang dibayar sendiri -- diisi jika ada
No. 15 Jumlah kredit pajak -- 14a+14b+14c

6. Kolom E :
No. 16 NIHIL
No. 17 Dikosongkan

7. Kolom F :
No. 18 Dikosongkan

8. Kolom G :
Pilih a : jika PTKP tidak kawin, b : jika PTKP kawin, c : jika memiliki SSP ps. 29, d : bila dikuasakan

9. Isi kolom pernyataan :
Nama lengkap , NPWP, tanda tangan, tgl/bln/thn pengisian SPT

10. Formulir SPT 1770 S-I
Diisi sesuai kolom pe bagian (A&B) jika memiliki penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk OP
Bagian C isi :
- Nama pemotong pajak (perusahaan)
- NPWP perusahaan
- Nomor bukti pemotongan dan tanggal
- Jenis pajak : 21,22,23,24,26
- Jumlah pph yang dipotong , diposting ke 1770 S kolom D no. 12

11. Formulir ST 1770 S-II
Diisi jika memiliki bukti PPh Final atas penghasilan dan jika memiliki daftar harta / kewajiban hingga akhir tahun.

Pengisian SPT ini kebetulan untuk PPh yang dibayarkan oleh perusahaan atas nama Wajib Pajak orang pribadi dimana wajib pajak ditugaskan untuk melaporkan setoran pajak tahunan (SPT). Kayak aku kebetulan pajak dibayarkan oleh kanto dan tinggal isi SPT yang kemudian dilaporkan ke kantor pajak sesuai domisili NPWP.

Akhirnya selesai juga, mungkin ada banyak kekurangan namun harapannya bisa membantu meski sedikit. Thanks ya buat mas Teddy yang kasih arahan membangun untuk laporan pajaknya.

No comments:

Post a Comment